Pornografi dan anak-anak
Entah kenapa tiba-tiba pengen posting hal ini. Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) masih belum disahkan hingga hari ini, namun demo-demo atau bentuk lain penolakan masih sering terjadi belakangan ini. Mudah-mudahan yang masih menolak tidak sekedar ikut-ikutan orang lain saja, tapi benar-benar sudah mengerti apa yang disuarakan, minimal membaca draft RUU APP dengan betul.
OK, mari kita ke luar negeri dulu. Minggu ini Presiden Amerika, Mr. Bush, sudah menandatangi sebuah proposal yang diberi judul “Keeping the Internet Devoid of Sexual Predators Act of 2008″ yang tujuannya melindungi anak-anak dari pornografi di internet. Dalam proposal tersebut, setiap pelaku pelanggaran seksual wajib mendaftarkan alamat emailnya ke pusat data nasional Amerika yang kemudian akan disebarkan ke situs-situs jejaring sosial yang ada.
Facebook, sebagai situs jejaring sosial yang cukup banyak penggunanya langsung merespon melalui postingan Chris Kelly. Meski ini merupakan terobosan yang besar untuk meminimalisasi pornografi, namun masih terdapat beberapa kekurangan misalnya pelaku pelanggaran masih bisa online dan kemudahan untuk membuat email (alias) baru. Tapi saya kira ini usaha yang patut diberi applaus.
Sebenarnya, usaha melindungi anak-anak dari bahaya pornografi juga dilakukan oleh pembuat film porno terbesar di Amerika yaitu Vivid Entertainment. Pada bulan Februari 2008, Steven Hirsch, co-chairman dan co-founder Vivid Ent. meminta mesin pencari Yahoo dan Google untuk lebih serius melindungi anak-anak dari materi porno yang bertebaran di internet. Menurut Mr. Hirsch, perlindungan terhadap konten dewasa bukan hanya masalah perundangan saja, melainkan juga masalah perlindungan terhadap masa depan anak-anak.
Jadi, masih ragu dengan UU APP?
Random Posts:
← Phising di email its.ac.id Wikipedia berganti ke Ubuntu →
on 16 October 2008 13:10:05 WIB







9 Comments