Menyikapi Perbedaan Sudut Pandang

Sejak kecil saya dibesarkan dilingkungan masyarakat nahdliyin. Saya masih ingat ketika sehabis pulang dari SD, pada jam 14:00 saya harus sekolah diniyah sampai jam 17:00, dulu kami menyebutnya dengan sebutan sekolah sore. Selain pelajaran tentang akidah, Al Qur’an dan lainnya ada mata pelajaran fasholatan yang tentunya kalau dilihat dari namanya membahas masalah sholat beserta hafalannya dan hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk misalnya bersuci (thoharoh). Bahasa pengantarnya tentu menggunakan bahasa Jawa :-).

Sampai suatu ketika, pada saat saya kelas IV atau kelas VI (saya agak lupa) di SD, saya di minta oleh Ibu Guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), masih ingatkah dulu ada pelajaran itu?, untuk maju ke depan. Saya lupa kenapa saya duluan yang disuruh, mungkin urutan absen yang kalau ndak salah ingat saya nomor satu (diabsen lho). Setelah ditanya niat sholat-sholat wajib, saya kemudian diminta untuk melafalkan do’a pembukaan (iftitah). Saya langsung meluncur dengan do’a “Kabiirow walhamdu lillaahi katsiiro…dst”. Kemudian beliau bilang itu salah, coba ulangi lagi. Lha saya tahunya cuman do’a diatas ya saya ulang-ulang terus, sampai akhirnya beliau menunjukkan do’a yang lain yaitu “Allohumma baangid baini wa baina…dst” kepada kami sekelas. Sampai akhirnya saya diberitahu oleh saudara beliau yang kebetulan dengan sekelas dengan saya bahwa beliau adalah orang Muhammadiyyah.

Semenjakitu saya menyadari bahwa dalam beberapa hal dalam beribadah amaliyah(praktek) dilakukan secara berbeda oleh beberapa golongan. Namun demikian, perbedaan yang sifatnya hanyalah perbedaan dari sudut pandang (khilafiyah) hendaknya tidak merenggangkan apalagi sampai menghilangkan ukhuwah. Meminjam istilahnya Pak Quraish Shihab dalam buku beliau Lentera Hati, khilafiyah hanya merupakan beda cara dengan tujuan yang sama.

Jadi, dari sekarang marilah kita berusaha menghindari masalah perdebatan antara wajib tidaknya membaca surat Al Fatihah oleh ma’mum ketika sholat berjamaah, pembacaan do’a Qunut pada waktu sholat Shubuh, atau penggunaan kata sayyidina pada waktu tasyahud awal/akhir. Untuk mereka yang sudah terbiasa membaca do’a Qunut pada waktu sholat Shubuh kemudian suatu saat lupa, maka baginya wajib untuk sujud sahwi. Karena do’a Qunut merupakan salah satu dari sunat Ab’adh, yaitu sesuatu yang bersifat sunat dalam sholat, tapi kalau ditinggalkan tidak membatalkan sholat namun harus diganti dengan sujud sahwi.

Mudah-mudahan kita tetap konsisten (istiqomah) dengan apa yang telah kita lakukan. Amin. Wallohu’alambisshowab.

5 Replies

  • Betul pak…itu semua hanyalah kilafiah yang tak perlu diperdebatkan. yang penting betul kata pak asfi..hati..hati…semua hati harus bisa menuju Sang Hidup, Sang Empunya Hidup…Seperti di Quran disebutkan, Yang dilihat oleh Tuhan bukan banyaknya harta,banyaknya shalat,banyaknya puasa, tapi yang dilihat hanya hati yang Tagwa…

  • Assalamualaikum,salam kenal saya Joko,pada dasarnya saya setuju mas.tapi memang ada bnyk hal perbedaan yg ada,tetap ada salah satu yg benar dan itu harus kita teliti dengan ilmu.bnyk hal yg kita anggap khilafiyah tapi tenyata bukan khilafiyah.

  • #3 Setuju pak, dengan majunya jama, ada segolongan orang yang kelihatannya mulai mengaburkan makna perbedaan ini. Mungkin alangkah baiknya tidak hanya perbedaan yang dibicarakan tapi persamaan dan persaudaraan :-)

  • Setuju bahwa khilafiah jangan sampai memecah belah. Tapi perlu juga waspada, agar yang prinsipil tidak dipandang khilafiah.

    Lepas dari itu jangan sampai perbedaan menyebabkan kita sibuk gontok-gontokan, sementara pemurtad bekerja keras memurtadkan saudara-saudara kita yang kebetulan pengetahuan agamanya kurang; atau kegiatan-kegiatan yang mendorong pada pendangkalan aqidah seperti tahlil di perempatan jalan.

    Wassalam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.