Pornografi dan anak-anak

Entah kenapa tiba-tiba pengen posting hal ini. Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) masih belum disahkan hingga hari ini, namun demo-demo atau bentuk lain penolakan masih sering terjadi belakangan ini. Mudah-mudahan yang masih menolak tidak sekedar ikut-ikutan orang lain saja, tapi benar-benar sudah mengerti apa yang disuarakan, minimal membaca draft RUU APP dengan betul.

OK, mari kita ke luar negeri dulu. Minggu ini Presiden Amerika, Mr. Bush, sudah menandatangi sebuah proposal yang diberi judul “Keeping the Internet Devoid of Sexual Predators Act of 2008” yang tujuannya melindungi anak-anak dari pornografi di internet. Dalam proposal tersebut, setiap pelaku pelanggaran seksual wajib mendaftarkan alamat emailnya ke pusat data nasional Amerika yang kemudian akan disebarkan ke situs-situs jejaring sosial yang ada.

Facebook, sebagai situs jejaring sosial yang cukup banyak penggunanya langsung merespon melalui postingan Chris Kelly. Meski ini merupakan terobosan yang besar untuk meminimalisasi pornografi, namun masih terdapat beberapa kekurangan misalnya pelaku pelanggaran masih bisa online dan kemudahan untuk membuat email (alias) baru. Tapi saya kira ini usaha yang patut diberi applaus.

Sebenarnya, usaha melindungi anak-anak dari bahaya pornografi juga dilakukan oleh pembuat film porno terbesar di Amerika yaitu Vivid Entertainment. Pada bulan Februari 2008, Steven Hirsch, co-chairman dan co-founder Vivid Ent. meminta mesin pencari Yahoo dan Google untuk lebih serius melindungi anak-anak dari materi porno yang bertebaran di internet. Menurut Mr. Hirsch, perlindungan terhadap konten dewasa bukan hanya masalah perundangan saja, melainkan juga masalah perlindungan terhadap masa depan anak-anak.

Jadi, masih ragu dengan UU APP?

9 Replies

  • bebas, bebas ajalah,
    mau anak porno,
    mau remaja porno,
    mau dewasa porno,
    mau nenek/kakek porno.
    silahkan aja sesukannya.

    mau jual yang porno-porno di pinggir jalan, silahkan juga.

  • Pasal 1 RUU Pornografi:

    Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia
    dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
    gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau
    bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi
    dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual
    dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

    Pasal ini tidak memberi definisi yang jelas tentang pornografi. Segala sesuatu yg membangkitkan hasrat seksual. Lalu di sini hasrat seksual siapa? Isi kepala setiap orang berbeda-beda.

    Ada yg hasrat seksualnya bangkit karena melihat mbak2 kantoran di Sudirman sana, ada yg biasa saja. Ada yg horny klo liat cewek pake cadar, ada yg tidak.

    Bagaimana pula dengan budaya lokal? Orang yang memang pikirannya ngeres bisa jadi terangsang melihat penari keraton yang menggunakan kemben

    Kemudian, pada pasal 20 dijelaskan masyarakat diminta berperan serta dalam
    melakukan pencegahan terhadap perbuatan penyebarluasan pornografi…Tentu ini amat riskan dan berbahaya, jika tanpa penjelasan yang jelas dan bisa dipahami masyarakat. Ini
    berbahaya karena masyarakat diminta berpatisipasi dalam pencegahan
    pornografi tetapi tidak ada penjelasan konkret mengenai tindakan
    tersebut.

    KUHP dan UU yang ada sudah cukup untuk membatasi peredaran materi pornografi. Di Indonesia masalahnya bukan pada peraturannya yang belum ada tetapi implementasinya.

    Ngurus album bajakan saja ngga becus…

  • @odiboni – itu semua FUD / fear-mongering yang disebarkan oleh para ekstrimis yang anti RUU-P

    Kemarin ini cukup ramai diskusinya di milis Telematika.

    Mudah2an saya ada waktu utk merangkumnya dalam waktu dekat ini.

  • @sufehmi
    Bukankah RUU ini yang menyebarkan FUD itu sendiri,
    Fear – menyebarkan ketakutan terutama pada kaum perempuan karena bersikap misoginis, sikap yang membenci, menaklukan dan merepresi keberadaan, budaya dan spiritualitas perempuan. Memandang perempuan sebagai sumber dosa.
    Struktur kekuasaan yang dominan menindas yang lemah. Artinya, pengaturan seks dan ketubuhan perempuan diatur oleh laki-laki (bagian tubuh mana yang boleh dilihat, ditonjolkan dan sebagainya).

    Uncertainty – RUU ini berisi pasal2 yang multitafsir

    Dispute – Ada yang pro dan kontra, ribut soal RUU yang hendak mengatur soal moral, RUU yang disusun oleh orang-orang yang diantaranya dipertanyakan moralitasnya
    Bukankah ini yang sedang dilakukan.

    Ah ini pasti konspirasi Amerika dan Yahudi sialan itu… membuat kita berkutat pada masalah ini dan melupakan hal-hal lain.

  • @sufehmi
    ups… anda menyebut kritik bung odiboni sebagai fear-mongering?
    padahal (dari komentar anda) bukankah anda sendiri juga baru saja menggunakan straw-man & name-calling? :wink:

    terima kasih.

  • @Odiboni, berarti masalahnya adalah memberi penjelasan lebih rinci akan pasal-pasal yang rancu. Bukan serta-merta menolak. Betul?

  • RUU Pornografi terlalu multitafsir dan terlalu menggunakan perasaan/subyektif dalam menerapkan sangsi. Ada yang bisa menunjukan ke saya cara mengukur hasrat seksual seseorang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.